Guru Wajib Menulis Artikel Ilmiah

Rabu, 15 Februari 2012

Share this history on :

Karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di media massa menjadi keharusan bagi para guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Mulai tahun depan, sebagai syarat untuk kenaikan pangkat guru – semua golongan – salah satu syaratnya adalah menulis artikel ilmiah yang dimuat di media massa.

‘’Para guru harus mulai menyiapkan diri menghadapi peraturan baru soal kenaikan pangkat, salah satunya dengan menulis artikel populer di media massa,’’ kata Drs Hari Subagio, Kepala SMPN 13 Malang, dalam acara pelatihan penulisan artikel bagi guru di sekolah tersebut, Sabtu (21/1) lalu.

Kegiatan tersebut diikuti semua guru di sekolah tersebut dengan mengundang pemateri Husnun N Djuraid, redaktur senior Malang Post. Peserta diberi motivasi dan dibimbing untuk menulis artikel sampai pada pemuatan artikel mereka terutama di Malang Post. Menurut Hari, peluang yang diberikan oleh Malang Post ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh para guru, karena biasanya para penulis artikel mengalami kesulitan untuk memublikasikan tulisannya di media massa. ‘’Peluang yang diberikan oleh Malang Post ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,’’ ucapnya.

Dia menjelaskan, selama ini para guru masih banyak yang belum tahu tentang penulisan artikel, baik penulisannya maupun tata cara pengirimannya. Memang sudah ada beberapa guru yang sudah menulis artikel dan dikirimkan ke media massa, tapi karena tidak dimuat, mereka patah semangat dan tidak menulis lagi. Bukan hanya ditolak, penjelasan soal diterima atau tidaknya sebuah artikel, tidak mereka terima.
Padaha, artikel merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru. Kalau aturan sebelumnya hanya para guru golongan IV tapi mulai tahun depan guru pada semua golongan harus menyertakan penulisan karya tulis ilmiah di media massa sebagai syaratnya.

Untuk itu para guru harus menyiapkan diri sejak dini menghadapi aturan tersebut. Ada tiga aturan yang dipakai landasan untuk kenaikan pangkat guru yakni Peraturan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2009, peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 3 tahun 2010 dan Peraturan Mendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

 Ketiga aturan tersebut mewajibkan guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. ‘’Penulisan artikel di media massa termasuk bagian dari publikasi ilmiah yang menjadi kewajiban PKB bagi para guru. Materi artikelnya harus spesifik, masalah yang terkait dengan kegiatan mengajar di kelasnya masing-masing,’’ jelasnya.
Selama hampir empat jam Husnun memberikan materi menulis artikel kepada para guru di SMPN 13 tersebut. Dia mengatakan, pada intinya para guru sudah punya dasar untuk menulis, hanya saja mereka masih belum tahu kapan memulainya. ‘’Saya hanya memotivasi mereka untuk menulis artikel, karena mereka sudah punya gambaran tentang apa yang akan mereka tulis dan nanti tulisan mereka dimuat di Malang Post,’’ jelasnya.(nun)
 
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar