Arsip Tulisan

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Stigma Sekolah Mahal

Kamis, 01 Maret 2012

Oleh Suhartoko:

SETIAP akhir tahun ajaran, dunia pendidikan dasar dan menengah selalu mempersiapkan diri menjalani  pergantian atau peningkatan jenjang sesuai tingkatan masing-masing, baik di level SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA, termasuk pada pendidikan anak usia dini (play group dan TK). Ini momentum tahunan yang tak jarang membuat para orang tua kelabakan. Selain harus berburu sekolah favorit pascakelulusan, mereka juga menyongsong kenaikan kelas. Konsekuensinya, dana ekstra pun harus disiagakan.

Meski tergolong klasik, masalah biaya sekolah tetap menjadi perhatian publik. Persepsi kerap mengemuka terkait proses pendidikan adalah, masalah tingginya biaya yang harus dipikul oleh peserta didik/wali murid. Bahkan tak jarang stigma sekolah mahal yang diidentikkan dengan komersialisasi pendidikan mencuat ke ranah publik.
Munculnya persepsi tentang mahalnya biaya pendidikan, mencerminkan kegelisahan sebagian wali murid dalam mengantarkan anak-anak mereka menapaki jenjang pendidikan. Tak bisa dimungkiri, kendala biaya menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka putus atau gagal sekolah. Ini konsekuensi masih rendahnya “daya beli” masyarakat untuk bisa menyekolahkan anak-anak mereka.

Bisa memasukkan anak ke lembaga pendidikan atau sekolah yang bermutu merupakan harapan dan kebanggaan orang tua. Namun,  ketika dihadapkan pada besarnya biaya pendidikan yang ditetapkan pengelola sekolah, baik negeri maupun swasta, banyak orang tua yang harus mengelus dada. Dan, bagi yang taraf ekonominya tergolong pas-pasan, kuatnya stigma sekolah mahal tak bisa dibantah.

Sebenarnya, mahal atau murah, tinggi atau rendahnya biaya pendidikan sangat relatif dan bergantung pada sudut pandang atau kepentingan para pihak. Bagi pengelola sekolah, untuk bisa memberikan layanan pendidikan yang bermutu, konsekuensi logis yang tidak bisa dihindari adalah menyangkut besarnya biaya operasional. Sebab, untuk merealisasikannya perlu dukungan fasilitas dan infrastruktur yang  memadai. Masalahnya, haruskah seluruh biaya pendidikan itu dibebankan kepada peserta didik atau wali murid?

Kita memang tidak bisa menutup mata terhadap tingginya biaya pendidikan yang berlaku saat ini. Karena itu, pepatah jer basuki mawa bea, berlaku dalam mengantarkan anak-anak kita dalam mengenyam pendidikan. Tetapi, juga kurang sportif jika kita –secara membabi buta-- mengklaim biaya di sekolah tertentu mahal, tanpa mencermati spesifikasi layanan atau fasilitas yang diberikan sekolah kepada peserta didik.

Transparansi Pengelolaan
Sangat mungkin, stigma sekolah mahal terbentuk karena publik tidak mendapatkan informasi secara tuntas, terutama menyangkut pengelolaan anggaran pada institusi pendidikan. Ini terjadi karena publik tidak selalu memiliki akses cukup memadai untuk mendeteksi aliran dana di sekolah. Juga bisa jadi, pihak sekolah sengaja menutup akses informasi alias tidak transparan dalam mengelola anggaran pendidikan.

Karena itu, untuk menghapus stigma sekolah mahal, sudah waktunya  institusi atau lembaga-lembaga pendidikan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan biaya sekolah (RAPBS), pihak sekolah juga harus melibatkan para orang tua/wali murid yang bisa direpresentasikan lewat Komite Sekolah. Partisipasi aktif wali murid tidak saja menyangkut besaran nilai SPP atau uang gedung, tetapi seluruh alur distribusi anggaran, termasuk pos-pos sumber dananya.

Untuk mengeliminasi kekhawatiran dan kecurigaan publik, secara periodik sekolah juga mesti membuat laporan tertulis tentang pengelolaan anggaran sekolah yang secara mudah bisa diakses, misalnya lewat penerbitan jurnal berkala atauweb site.  Kalau perlu, tiap tahun pengelola melibatkan auditor independen untuk mengaudit kondisi keuangan sekolah.

Jika pola tersebut diterapkan, publik tentu tidak lagi mempertanyakan, atau bahkan mencurigai pengelolaan keuangan di sekolah. Pada gilirannya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah, terutama menyangkut aliran dana, secara bertahap akan menghapus stigma sekolah mahal. Sebab, publik akan bersikap objektif dan proporsional setelah mendapat kepastian, bahwa pengelolaan sekolah tidak ada yang ditutup-tutupi. (*)

Distorsi Pendidikan Kita

Senin, 27 Februari 2012

Oleh Suhartoko *) 

DALAM satu kesempatan di pondok pesantren Darut Taqwa Gresik, KH A. Mustofa Bisri sempat melontarkan kegelisahannya terkait penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Pemangku Ponpes Raudlatut Thalibin Rembang, Jateng itu ngudarasa tentang carut-marut dan amburadul-nya pendidikan di Indonesia.

Kiai yang akrab disapa Gus Mus ini menilai, masalah tersebut sudah mengakar mulai di tingkat satuan pengelola pendidikan (baca: sekolah) hingga pembuat kebijakan tertinggi di bidang pendidikan. Bahkan, menurut Gus Mus, ruwetnya dunia pendidikan terjadi secara sistemik, karena menyentuh hampir seluruh tahapan dalam proses pembelajaran di sekolah.

Kegelisahan sang kiai sebenarnya cukup beralasan jika melihat output pendidikan yang ternyata belum banyak menyentuh aspek sumber daya insani peserta didik secara tatol. Hal ini karena sejak awal telah terjadi distorsi dalam memaknai pendidikan, yang di dalamnya terdapat instrumen pendidik (orang yang mendidik atau guru), peserta didik (murid/siswa), dan pengelola sekolah.  Sinyalemen ini kian tak terbantahkan jika dikaitkan dengan sistem evaluasi akhir yang dijadikan acuan penentu kelulusan peserta didik.

Lihat saja kebijakan Ujian Nasional (Unas) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan dan hingga kini diberlakukan pemerintah. Terlepas dari kontroversi penerapannya di lapangan, dari sisi materi, ujian itu sesungguhnya belum cukup merepresentasikan pola pendidikan yang dalam perspektif pesantren dikenal dengan istilah tarbiyyah dalam arti sesungguhnya. Sebab, model atau materi ujian yang harus dikerjakan peserta didik umumnya tidak lebih dari pengajaran (ta’lim) bidang studi yang diajarkan di sekolah. 

Kalau mau jujur, sesungguhnya materi ujian yang disajikan kepada peserta Unas/UASBN itu hanya berisi materi-materi pelajaran yang lebih bersifat kognitif, tidak banyak menyentuh aspek pembangunan dan pemberdayaan daya insani peserta didik yang ditandai adanya perubahan perilaku moral/akhlak atau budi pekerti.

Uniknya, selama bertahun-tahun Unas/UASBN yang hanya terdiri atas sebagian kecil dari total mata pelajaran, justru menjadi penentu kelulusan peserta didik. Perancang atau pembuat soal-soal ujian hanya berorientasi bagaimana peserta mampu mengerjakan soal-soal yang disodorkan, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau akhlak yang dimiliki peserta didik setelah lulus sekolah kelak.

Ini yang kemudian berpengaruh pada pola dan materi pembelajaran yang diberikan oleh pendidik (guru) kepada peserta didik (murid). Tak heran, banyak pengelola satuan pendidikan menerapkan sistem “kejar tayang” pada satu tahun terakhir pada tiap level pendidikan, yakni pada kelas VI untuk jenjang SD/MI, kelas IX untuk SMP/MTs, dan kelas XII untuk tingkat SMA/SMK/Aliyah. “Kejar tayang” yang dimaksud adalah, materi ajar dua semester dihabiskan (secara kuantitatif) dalam satu semester I. Sedangkan pada semester II, peserta dipacu dengan mengunsumsi soal-soal yang diproyeksikan setingkat dengan materi ujian akhir.

Tidak hanya itu, pada periode akhir tiap jenjang pendidikan tersebut siswa masih harus menjalani berkali-kali try out, sebagai bekal menghadapi Unas/UASBN. Tujuannya, peserta didik memiliki kesiapan  dan terbiasa dengan pola pengerjaan soal-soal yang diprediksi selevel dengan yang akan mereka hadapi dalam ujian akhir.

Dalam kasus ini, baik guru maupun murid sepertinya telah menjadi korban teror oleh pembuat kebijakan pendidikan di negeri ini. Guru atau pengelola sekolah yang tidak mau menanggung malu akibat ada muridnya yang tidak lulus, akan mati-matian menyiapkan muridnya untuk bertempur dalam ujian. Meski tak jarang ditemui, demi kelulusan muridnya, sang guru atau penyelenggara satuan pendidikan “terpaksa” melakukan kecurangan (dengan berbagai modus) demi mengejar lulus 100%.

Lebih parah lagi, kecurangan itu bahkan dilakukan secara massal dan terorganisasi. Ini terjadi lewat pengondisian petinggi di Dinas Pendidikan di daerah kabupaten/kota. Demi nama baik daerah, para kepala sekolah diminta bekerja sama dalam mengawal murid-muridnya agar bisa lulus 100%. Karena itu, meski sistem pengawasan ujian dilakukan secara silang, biasanya antarpengawas yang sudah “dibekali” kepala sekolah masing-masing, terjadi kesepakatan untuk tutup mata terhadap peluang kecurangan yang terjadi. Akibatnya, misi pengawasan terhadap peserta ujian berubah jadi praktik perjokian, baik secara terang-terangan maupun  terselubung.
Para orang tua atau wali murid pun tak mampu menghindar dari pengondisian ini. Karena persepsi yang terbangun dan mengakar adalah bagaimana peserta didik mampu mengerjakan soal-soal yang mereka hadapi dalam ujian akhir, maka tak sedikit orang tua harus berburu lembaga bimbingan belajar (LBB). Meski untuk ini mereka harus mengalokasikan dana tidak sedikit.

Tujuannya hanya satu: menyiapkan anak-anak mereka agar mampu mengerjakan soal-soal ujian secara maksimal. Dan, para pengelola LBB pun menangkap fenomena ini sebagai peluang bisnis menggiurkan. Tak heran, di mana-mana tumbuh LBB baik yang sudah teroganisasi secara rapi dan profesional maupun yang personal amatiran.  

Hakikat Pendidikan

Kalau kita mencermati definisi dan hakikat pendidikan, baik yang diungkap para pakar pendidikan klasik maupun modern, dalam beberapa dekade terakhir, sepertinya telah terjadi distorsi pemaknaan. Ki Hajar Dewantara, bapak pendidikan Indonesia memaknai pendidikan sebagai upaya memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan kehidupan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Sementara pakar pendidikan Frederick J. Mc Donald memandang pendidikan sebagai suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk mengubah tabiat. Makna hampir sama dapat diperoleh dari terminologi Jawa yang menempatkan pendidikan sebagai panggulawenthah (pengolahan), yakni mengolah atau mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan, dan watak, serta mengubah kepribadian sang anak.
Deskripsi lebih lengkap dan gamblang dapat ditemui dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal (Sisdiknas). Pasal 1 ayat 1 UU ini menyebutkan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dari paparan tersebut jelaslah, bahwa soal-soal Unas/UASBN yang dihadapi peserta didik  jauh dari makna serta maksud dan tujuan pendidikan. Karena itu, sudah saatnya para pemangku kepentingan (stake holder) pendidikan menyamakan persepsi tentang pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan harapan para pakar pendidikan maupun payung hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Sisdiknas. Kembalikan makna pendidikan sesuai dengan “fitrahnya” dan jangan ada lagi distorsi dalam memaknai dengan merancukannya antara pendidikan dan pengajaran.

Kita tentu tidak ingin para peserta didik hanya piawai menuntaskan soal-soal ujian dengan hasil gemilang, lalu menafikan perkembangan moral/akhlak atau budi pekerti sebagai bekal bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebaliknya, kita berharap peserta didik tumbuh dengan berbagai kecerdasan yang secara komprehensif dikembangkan lewat proses belajar mengajar. (*)

*) Suhartoko adalah pengelola lembaga pendidikan di Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam (YPSI) Al Huda dan Yayasan Al Ibrah Gresik.

Mengapa Guru Harus Menulis?

Rabu, 15 Februari 2012

Berbagai alasan dan alergi muncul ketika sebagian dari kita dihadapkan pada keharusan untuk menulis suatu kegiatan tertentu,membuat laporan, menulis karya ilmiah baik berupa PTK dan lainnya. Sementara merujuk pada pasal 4 UU 20/2003 tentang SISDIKNAS yang menuangkan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu hal yang dibahas adalah pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

Sudah seharusnya sebagai guru harus mencintai kegiatan membaca dan menulis demi mendukung visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. 

Sejalan dengan visi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknasberhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan Kamil/Insan Paripurna). 

Seperti dikutip dari Jambi Ekspress yang ditulis oleh Elizabeth Tjahjadarmawan, S.Si ada beberapaa alasan yang mendasari seorang guru harus menulis.

Mengapa Guru Harus Menulis?

Jika banyak orang yang memilih uang dan kekuasaan untuk mempengaruhi orang lain, tidak demikian seyogyanya bagi seorang guru. 

Melalui tulisan, kita bisa mempengaruhi orang. Sebagai guru yangnota bene digugu lan ditiru diharapkan kaya dengan berbagai ide bagaimana dapat mempengaruhi peserta didik, rekan sejawat, kaum praktisi pendidikan, bahkan masyarakat kendati guru bukanlahdecision maker di negeri ini. 

Banyak fakta dan pengalaman menyatakan bahwa melalui tulisan, banyak kehidupan orang-orang di dunia ini dapat diubahkan. Begitu besar pengaruh tulisan bagi pembaca. Sebut saja Kiyosaki dengan bukunya yang terkenal Rich Dad Poor Dad yang digunakannya untuk‘mempengaruhi orang’ untuk melihat pentingnya memiliki semangat wirausaha.

R.A. Kartini juga menggunakan tulisan untuk mempengaruhi orang lain agar mau memberi kesempatan yang sama pada wanita untuk mengecap pendidikan, suatu dampak abadi yang kita rasakan sepanjang masa.

Berbagai organisasi pemuda sejak zaman pergerakan nasional awalabad ke-20, sebut saja Perhimpunan Indonesia (Indische Vereeniging) dengan ketua Drs.Mohammad Hatta menerbitkan majalah Indonesia Merdeka. Melalui majalah ini perjuangan dan tujuan PI diketahui rakyat Indonesia. Parindra, Partai Indonesia Rayadengan tokoh-tokoh utamanya yang menulis di majalah Panyebar Semangat yang menyebarluaskan cita-cita mencapai Indonesia merdeka. Max Havelaar, buku yang ditulis oleh Douwes Dekkersehingga sistem tanam paksa tahun 1800 an dihapuskan di bumi Indonesia oleh penjajah Belanda. 

Tulisan juga bisa digunakan sebagai sarana berbagi pengalaman. Seperti yang dituliskan oleh Susan K Perry, orang tua Lo Dietrich sangat terpukul ketika sang anak didiagnosa mengidap cystik fibrosis sejak bayi.

Ketika Lo mencapai usia 15 tahun, orang tua Lo telah banyak membaca buku dan literatur mengenai penyakit langka tersebut sehingga mereka memutuskan untuk menuliskan buku tentang penyakit tersebut.

Dalam buku ini orang tua Lo membagikan pengetahuan tentang penyakit Cystic fibrosis, dan pengalaman mereka merawat Lo yang terserang penyakit ini sejak bayi. Mereka mengharapkan bahwa orang tua lain dengan pengalaman dan penderitaan yang sama dapat menimba manfaat dari buku tersebut. Inilah yang memberi kepuasan bagi orang tua Lo sebagai penulis buku tersebut.

Didera penderitaan luar biasa dengan siksaan dan isolasi dari dunia luar selama bertahun-tahun, bisa membuat seseorang hilang ingatan. Tapi ini tidak terjadi pada Wei Jingsheng yang dipenjara dan diisolasi selama 18 tahun. Ia tetap bertahan melalui tulisan. Dengan tulisan yang diselundupkan ke luar penjara, ia masih bisa berkomunikasi dengan keluarga tercinta. Dengan tulisan tersebut ia juga bisa menyampaikan kepada dunia tentang penderitaan yang dialaminya.

Tulisan ini juga akhirnya mampu membebaskannya dari penderitaan. Tulisan tersebut telah membuat dunia memberi tekanan pada pemerintah di negaranya untuk membebaskan Wei Jingsheng.

Untuk hidup abadi, seseorang tidak perlu obat-obatan ataupun kekuatan magis, yang diperlukan adalah kekuatan tulisan yang dapat mengabadikan karya dan pemikiran dari penulis. HC Andersen, dengan cerita-cerita dongeng klasik yang ditulisnya, tetap hidup sampai sekarang. Sutan Takdir Alisyahbana, Chairil Anwar, dan Muhammad Hatta sampai sekarang pun tetap abadi melalui hasil tulisan mereka berupa buku roman klasik, kumpulan puisi, dan buku-buku pemikiran ekonomi.

Yang jelas, selain manfaat kepuasan dan manfaat non-materiallainnya, tulisan yang dimuat di media atau yang dipublikasikan dalam bentuk buku dapat memberi manfaat finansial bagi si penulis. Steven Covey dengan seri buku pengembangan dirinya seperti Seven Habits of Highly Effective People, Paul Ormerod dengan bukunya yang kontroversial The Death of Economics, Joseph Stiglitz dengan bukunya yang penuh kejutan Globalization and Its Discontents, telah mengalirkan banyak keuntungan bukan saja bagi penulisnya, tapi juga bagi penerbit buku-buku tersebut.

Tulisan memiliki kekuatan yang maha dahsyat. Tulisan dapat menggulingkan sebuah rezim, tulisan dapat mencegah perang, tulisan dapat membangkitkan semangat hidup, tulisan dapat menyelamatkan nyawa, tulisan dapat mengasah otak, tulisan juga dapat mendatangkan rejeki. Dengan demikian begitu banyak manfaat yang dapat dipetik dari sebuah tulisan, mulai dari proses menulis, kebiasaan menulis, dan dampak menulis bagi diri sendiri dan orang lain.